Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) mengaku kebingungan untuk mengatasi mahalnya harga minyak tanah (mitan) di kalangan pengecer yang ada di kawasan setempat.

"Saat ini harga mitan di pengecer mencapai Rp9.000-Rp10.000 per liter, namun kami tidak bisa berbuat banyak sebab tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan, mengingat harga eceran tertinggi (HET) hanya berlaku di pangkalan bukan di tingkat pengecer," kata Kepala Disperindagkop Palangka Raya, Djuan, di Palangka Raya, Kamis.

Djuan mengatakan, mahalnya harga mitan di kalangan pengecer tidak hanya terjadi di Palangka Raya, tapi hampir disemua daerah yang ada di Kalteng.

Saat ini pihaknya hanya bisa memantau harga di pangkalan. Sebab ada aturan daerah yang mengatur masalah HET mitan di pangkalan, sehingga apabila ada yang melanggar hal tersebut, maka pengusaha pangkalan mitan dapat kena sanksi.

"Saat ini kami sedang berupaya membuat aturan untuk tingkat pengecer mitan yang bekerjasama dengan Dinas Pertambangan dan Energi Palangka Raya. Rencananya pada tingkat pengecer akan dibuat aturan yang mengatur HET," ucapnya.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan berapa rencana HET untuk tingkat pengecer dan apa sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan tersebut. Sebab, sekarang ini masih dilakukan pendalaman dan mendengarkan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat.

"Kalau aturan tersebut sudah disahkan, maka Satuan Polisi Pamong Praja bisa melakukan penertiban ketika ada yang menjual harga mitan di atas HET," ujarnya.

Ia menjelaskan, harga mitan di pangkalan wajib Rp3.600 per liter dan memprioritaskan penjualan masyarakat sekitar dibandingkan orang yang akan menjual lagi. Namun, apabila ditemukan melebihi harga tersebut dan tidak memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat maka akan ditindak serta diberi sanksi dengan mencabut izinya.

"Kalau ada pangkalan mitan yang tidak mematuhi aturan tersebut, silahkan masyarakat segera melaporkannya kepada kami. Dengan catatan, harus dilengkapi dengan bukti yang jelas, kalau terbukti akan diberikan teguran bahkan sampai dengan dicabut perizinannya," jelas Djuan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat Palangka Raya saat ini lebih menggunakan kompor gas dibandingkan kompor minyak, sebab memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat sendiri. (ANT)