VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menilai program
konversi minyak tanah ke elpiji yang diprakarsai pemerintahan SBY-JK
cukup efektif dan berhasil menghemat dana subsidi BBM hingga Rp20,99
triliun.
Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, instansinya telah
memeriksa kinerja program konversi minyak tanah ke elpiji itu dengan
memfokuskan audit terhadap dua objek pemeriksaan, yaitu pelaksanaan
pengadaan dan pendistribusian paket perdana tabung elpiji 3 kg oleh PT
Pertamina (Persero).
"Pelaksanaan dan pendistribusian paket
perdana tabung 3 kg oleh Pertamina cukup efektif," katanya dalam rapat
Paripurna DPR di Jakarta, Selasa 3 April 2012.
Walaupun begitu,
BPK memberikan catatan bahwa pelaksanaan program tersebut belum
didukung manajemen yang baik. Salah satunya, soal kurangnya perencanaan
yang memadai.
BPK telah merekomendasikan kepada lembaga yang
diperiksa agar melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain
menetapkan pedoman kerja sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, memperbaiki pengawasan dan pengendalian,
serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Data
Kementerian Energi dan Sumber Daya, sejak 2007 hingga 2010, pemerintah
telah menarik minyak tanah 6,9 juta kiloliter (kl). Akibatnya,
penghematan anggaran subsidi mencapai Rp37,08 triliun.
Dari
penghematan tersebut, Rp25,64 triliun diserahkan kembali ke APBN untuk
program subsidi lainnya. "Sementara sisanya Rp11 triliun untuk pengadaan
paket kompor dan tabung elpiji yang dibagikan gratis pada masyarakat,"
kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Evita Herawati Legowo, beberapa waktu lalu.
Meski
demikian, pengamat energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan, hakikatnya
penghematan ini tidak ada angkanya. Sebab, pemerintah membandingkan
dengan kata seandainya. "Seandainya subsidi minyak tanah tetap
dilakukan, maka pemerintah bisa hemat sekian triliun," katanya.
Berperang dengan subsidi
Permasalahan yang
dihadapi dalam penyediaan energi, khususnya bahan bakar minyak adalah
tingginya subsidi yang harus ditanggung pemerintah. Subsidi BBM terdiri
atas subsidi untuk premium, solar, dan minyak tanah. Subsidi BBM
meningkat dari Rp59,50 triliun pada 2006 menjadi sekitar Rp61,01 triliun
pada 2010 dan sebesar 11,80% - 57,28% dari itu merupakan subsidi minyak
tanah.
Untuk mengurangi subsidi minyak tanah yang semakin
tinggi, pemerintah menetapkan program konversi minyak tanah ke LPG
melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tanggal 28
November 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Elpiji Tabung 3 kg. Melalui program ini, masyarakat pengguna minyak
tanah diharapkan akan beralih ke elpiji.
Hal penting yang
terkandung dalam Perpres ini adalah penyediaan dan pendistribusian
elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro
yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor
gas. Sedangkan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg
diawali dengan memberikan secara gratis tabung elpiji 3 kg beserta isi,
kompor, selang, dan regulator kepada rumah tangga dan usaha mikro.
Berikut hasil pemeriksaan BPK atas program konversi minyak tanah ke elpiji:
Hasil
pemeriksaan kinerja atas Program Konversi Mitan ke elpiji masih
menunjukkan kelemahan-kelemahan yang berdampak kepada efektivitas dan
kehematan, di antaranya sebagai berikut.
• Pelaksanaan Program
Konversi Minyak Tanah ke elpiji 3 kg kurang didasarkan pada perencanaan
yang memadai. Hal tersebut antara lain terjadi karena pembagian tugas
yang dibebankan oleh Wakil Presiden tidak ditindaklanjuti dengan
perencanaan kegiatan yang lebih komprehensif dan resmi, serta tidak
didukung penyediaan anggaran oleh masing-masing instansi terkait.
•
Revisi target Program Konversi Minyak Tanah ke elpiji 3 kg tanpa
dukungan anggaran yang memadai. Hal tersebut terjadi karena kebijakan
Wakil Presiden yang merevisi target konversi tidak ditindaklanjuti
dengan penetapan melalui surat keputusan Menteri ESDM dan Menteri
Keuangan.
• Duplikasi pendataan calon penerima paket perdana
Tahun 2008 mengakibatkan ketidakhematan senilai Rp3,82 miliar. Hal
tersebut terjadi karena PT Pertamina (Persero) tidak memberitahukan data
pendistribusian paket perdana kepada Ditjen Migas sesuai ketentuan
dalam SOP.
• Pendistribusian paket perdana elpiji 3 kg kurang
tepat sasaran. Hal tersebut terjadi karena konsultan
pencacahan/pendataan dan pendistribusian lalai dalam melaksanakan
tugasnya dan tidak adanya pengawasan lebih lanjut atas penggunaan
elpiji 3 kg bersubsidi.
• Sebanyak 163 paket perdana elpiji
tabung 3 kg di Provinsi Kalimantan Selatan terlambat diterima
masyarakat. Hal tersebut terjadi karena PT Pertamina (Persero) kurang
cermat dalam membuat kontrak/surat 86 perjanjian borongan distribusi
yang di dalamnya terdapat ketidaksesuaian klausul metode pelaksanaan
pendistribusian antara kontrak, SOP Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pengalihan Minyak Tanah ke elpiji Tahun 2010, dan kick of meeting.
Terhadap kelemahan-kelemahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada:
•
Pemerintah agar menetapkan secara jelas tugas pokok dan fungsi
tiap-tiap instansi dalam pelaksanaan Program Konversi Mitan ke elpiji 3
kg, serta menetapkan perencanaan yang sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi tiap-tiap instansi dan mengalokasikan anggarannya secara
memadai;
• Menteri ESDM agar
A. Meningkatkan koordinasi
dengan Menteri Keuangan untuk menuntaskan pembayaran kepada PT
Pertamina (Persero) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
B. Menegur PT Pertamina (Persero) atas kelalaiannya tidak memberikan data dan informasi kepada Ditjen Migas;
C.
Menginstruksikan Dirjen Migas agar melakukan evaluasi lebih mendalam
atas ketepatan sasaran dan keberlanjutan penggunaan elpiji 3 kg serta
meningkatkan pengawasan terhadap konsultan pencacahan dan distribusi;
dan
D. Melakukan pengawasan secara intensif atas pelaksanaan subsidi di lapangan:
•
Dirjen Migas untuk memerintahkan Direksi PT Pertamina (Persero)
menegur pembuat kebijakan dalam kick off meeting yang melanggar
ketentuan dalam kontrak; dan
• PT Pertamina (Persero) agar
meningkatkan pengawasan terhadap konsultan pencacahan dan distribusi
serta meningkatkan penyediaan infrastruktur elpiji 3 kg. (sj)