Jambi (ANTARA News) - Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tengah menyelidiki modus pengoplosan minyak tanah di daerah itu.

"Dari temuan di lapangan, 80 persen minyak tanah yang beredar di Tanjung Jabung Timur adalah hasil oplosan," kata Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Ibnu Hayat hari ini di Muarasabak.

Ia menjelaskan, dimulainya program konversi minyak tanah ke gas di Provinsi Jambi yang diberlakukan pertengahan 2011 menyebabkan minyak tanah di sejumlah daerah termasuk Tanjung Jabung Timur menjadi langka.

Kondisi tersebut dimanfaatkan beberapa oknum tidak bertanggung jawab menjual minyak tanah yang dioplos dengan bahan bakar lainnya seperti premium.

"Apalagi masih banyak warga Tanjung Jabung Timur yang masih bergantung pada minyak tanah meski program konversi telah dimulai," katanya.

Ibnu mengatakan, dari penyelidikan di lapangan diketahui minyak tanah yang beredar telah berubah warna menjadi kehitaman atau kecokelatan tidak seperti minyak tanah biasa.

Perubahan warna itu, kata dia, karena telah dicampur dengan berbagai bahan minyak lain, dan yang lebih berbahaya jika dioplos dengan premium karena berpotensi meledak saat dinyalakan.

"Untuk mengantisipasi banyaknya modus pengoplosan minyak tanah, Disperindag tengah melakukan pendataan terhadap para pengecer atau agen minyak tanah di daerah ini," katanya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pengoplosan minyak tanah merupakan tindakan pidana, melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun kurungan serta membayar denda paling banyak Rp2 miliar.
(KR-BS)