INILAH.COM, Lingga - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)
Polres Lingga berhasil mengamankan bahan bakar minyak (BBM) timbunan
sebanyak 5,5 ton yang ditimbun oleh beberapa kios pengecer di Kecamatan
Singkep, Selasa (27/3). Pelaku (kios) yang sengaja menimbun BBM dalam
drum berjumlah tujuh orang.
"Sebanyak 5,5 ton BBM
timbunan berhasil kita amankan. Jumlahnya untuk minyak solar sebanyak 3
ton, minyak tanah 1,5 ton dan sisanya bensin hampir satu ton.Semua
barang bukti sudah kita sita dan kita amankan di Mapolres Lingga," kata
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Darmawan di kantornya, Selasa
(27/3/2012).
Dijelaskan, razia BBM jelang kenaikan pada 1 April
adalah upaya untuk menghindari jangan sampai terjadi penimbunan. Dan ini
sudah dilakukan Polres Lingga selama dua hari di wilayah Singkep.
Razia
penertiban BBM ini rencananya akan dilakukan selama sebulan penuh dan
selama dua hari razia sudah ada ditemukan upaya penimbunan. Polres
Lingga juga telah memeriksa tujuh orang dalam kasus ini. Mereka adalah
pemilik kios yang ditemukan menyimpan minyak. Penimbunan ini jelas
melanggar Undang-Undang Migas dan mereka terancam hukuman 5 tahun
penjara jika terbukti melanggar hukum.
Ketujuh pemilik kios yang
sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Lingga adalah warga Kecamatan
Singkep. Mereka adalah inisial UD, TK, AP, EV, AH, FA dan IN. Pengakuan
saat dilakukan pengecekan ke kios orang-orang ini, aparat mendapatkan
keterangan yang beragam.
Ada yang bilang mereka hanya untuk pakai
sendiri dan ada juga yang bilang mau dijual pada April saat minyak
sudah naik serta ada juga yang bilang kalau mereka jual satu botol
minuman mineral Rp25.000. Sebanyak 5 drum BBM sebagai barang bukti
sitaan diangkut pagi ini, Selasa (27/3) dengan mengunakan truk dari
beberapa kios ke Mapolres Lingga. [mar]