Chazizah Gusnita - detikNews
Sabtu, 24/03/2012 12:08 WIB
Jakarta
Sejumlah warga di Kota Pontianak diam-diam melakukan
penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sekitar 20 warga Pontianak dan
sekitarnya diamankan polisi. Dari mereka, polisi menyita 30.000 liter
solar, 7 ton premium, dan 9 ton minyak tanah.
"Ini dalam sebulan
sampai hari ini. Total kurang lebih ada 40 ton-lah ya," ujar Kabid Humas
Polda Kalbar, Kombes Pol Mukson Munandar, saat dihubungi detikcom,
Sabtu (24/3/2012).
Mukson mengatakan selain menimbun, ada juga
dari warga yang mengangkut BBM tersebut tanpa dokumen. Namun 20-an warga
ini tidak ditahan. Mereka hanya diberlakukan wajib lapor.
"Kita
periksa saja tapi wajib lapor nggak ditahan. Karena ancamannya maksimal 4
tahun denda Rp 40 miliar. Dalam KUHAP tanpa pengecualian di bawah 5
tahun nggak ditahan," jelasnya.
Menurut Mukson, puluhan ton BMM ini disita di beberapa rumah warga, gudang, dan pabrik. Yang terbanyak yakni di Kota Pontianak.
"Ada
juga di Polres Kapuas Sulu. Cuma yang banyak di Kota Pontianak. Mereka
menimbun di rumah atau ditangkap saat mengangkut dan menjual ke luar
kota," katanya.
Hingga kini Polda Kalbar dan jajarannya masih melakukan razia penimbunan BBM.
(gus/vta)